Danrem 163/WSA Hadiri Implementasi Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali Di Kejaksaan Tinggi
Denpasar, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida Iewa Agung Hadisaputra,
S.H., menghadiri kegiatan Acara Implementasi Komitmen Bersama Bale Kertha
Adhyaksa Provonsi Bali yang diselenggarakan oleh Kejati Bali dihadiri ± 300
orang bertempat di bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jl. Tantular,
Kec. Dentim, Kota Denpasar. Pada hari Senin Tanggal 30 Juni 2025.
Kegiatan di awali menyaksikan Pemutaran Vidio dari jaksa Agung
RI mengenai tujuan dilaksanakannya Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa
Provonsi Bali sebagai salah satu tempat untuk menyelesaikan permasalahan atau
tempat mediasi permasalahan di masyarakat tinggat desa dan Desa Adat, serta
menyaksikan pemutaran Vidio Prahara Rumah Tangga.
Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana,
S.H., M.H., menyampaikan Bahwa Bale Kertha
Adhyaksa Provonsi Bali sudah terbentuk di seluruh Bali dan Kab Kota se-Bali,
penyambutannya sangat antusias dan pagi ini adalah puncak seluruh komitmen di
daerah tujuannya adalah mengutamakan kearifan lokal dalam penyelesaian suatu
permasalahan yang tidak menimbulkan resistensi di Masyarakat sehingga pengadilan
sebagai pintu terakhir penyelesian suatau permasalahan, Bale Kertha Adhyaksa
Provinsi Bali adalah sebuah tempat yang difungsikan untuk penyelesaian sengketa
hukum di tingkat desa dan desa adat, yang melibatkan Kejaksaan. Konsep ini
bertujuan untuk memperkuat peran desa adat dalam menyelesaikan masalah hukum,
khususnya melalui pendekatan restorative justice, kekeluargaan, dan
musyawarah. Ucapnya.
Plt Wakil Jaksa Agung RI Bpk. Dr. Asep N. Mulyana (Secara
Virtual) menyampaikan Selaku Pimpinan Plt Jaksa Pidana Umum memberikan
apresiasi dan penghargaan setinggi - tingginya kepada semua pihak yang hari ini
hadir dalam rangka Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, keberadaannya akan
semakin kuat untuk penegakan hukum secara persuasif yang menjadi kebutuhan
penting masyarakat, Mengapa kegiatan ini penting dan strategis karena Bale
Kertha Adhyaksa Provinsi Bali menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah
mufakat baik kepentingan dari Pelaku/Korban dan Masyarakat inilah salah satu
hal penting, kami melihat pembentukan komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa
Provinsi Bali melibatkan semua elemen masyarakat yang menawarkan kearifan
lokal.katanya.
Sambutan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa Desa Adat
di Bali sudah lahir sebelum RI ada dimasa penjajahan mengalami perubahan karena
ada kepentingan politik pada saat ini dan RI merdeka dalam konstitusi, Desa
Adat di Bali merupakan entitas paling kecil disuatu wilayah yang mempunyai
hukum dan tatanan pemerintahan, Dulu Desa Adat sempat seluruhnya akan dirubah
menjadi kelurahan namun pada saat itu para pemimpin kami menolak sehingga
sampai saat ini ada Desa Adat, kami dipemerintah Bali memperkuat element desa
Adat di suluruh Bali sangat Kuat dan Sabhe Desa serta Kerta Desa berjalan
dengan baik, karena itu gagasan Murni dari Bpk. Kajati yang membagun konsep
Gagasan Bale Kertha Adhyaksa sangat luar biasa. Ungkapnya.
Beliau menambahkan Disertasinya mengenai penyelesaian hukum
secara restorative justice dengan memberikan hukuman sangsi sosial disesuikan
dengan kearifan lokal di desa tersebut, Bale Kertha Adhyaksa merupakan
representasi menghidupkan cara penyelesaian masalah para pendahulu tokoh Bali,
Hanya Bali yang mendapatkan pengakuan Desa Adat secara UU, Bale Kertha Adhyaksa
merupakan pekerjaan Real yang menyelesaikan permasasalahan kecil di tingkat adat
akan selesai di tingkat desa sehingga dapat menekan biaya pengeluaran Negara,
awal Juli kita bawa ke DPRD diharapkan akhir Juli selesai dan kita buat
turunannya sampai tingkat desa.pungkasnya.
Acara di lanjutkan dengan Penandatanganan komitmen bersama Bale
Kertha Adhyaksa Bali, ditandai dengan Pemukulan Kulkul sebagai bentuk komitmen
bersama Bale Kertha Adhyaksa Bali dilanjutkan Degnan Sesi Foto Bersama dan Penyerahan
pelakat penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kab/Kota se Bali atas
dedikasi penyelesaikan permasalahan melalui Musyawarah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Agung diwakili Plt Wakil
Jaksa Agung RI (Secara Virtual), Gubernur Bali, DPD RI Bpk. Rai Mantra dan Bpk
Sanjaya, Ketua DPRD Prov Bali, Kejati Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali
diwakili Irwasda Polda Bali, Danrem 163/WSA, Kabinda Bali diwakili Agen Madya
Binda Bali, Setda Prov Bali, Ketua PN Denpasar, Danlanud Ngurah Rai, Danlanal
Denpasar, Asintel Kasdam IX/Udayana, Kasi Intel Kasrem 163/WSA, Ketua MDA Prov
Bali, Bupati Se Bali, Ketua DPRD Kab Kota Se Bali, Walikota Denpasar, Para
Rektor Univ se Bali, Ketua Ombudsman, Ketua MDA Kab/Kota Se Bali, Perwakilan
Peguyuban Ormas. (Penrem163).

Komentar
Posting Komentar